Thrifting Impor Ilegal Dilarang, Ini Solusi KemenKopUKM untuk Pedagang Terdampak

portalutama.com – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKopUKM), Teten Masduki menyiapkan opsi untuk pedagang pakaian bekas yang dapat digunakan sebagai solusi dari permasalahan mengenai larangan thrift impor ilegal.

“Kalau pakaian bekas ilegal ini ditarik, pasti kan akan ada produk lokal yang mengisi market itu. Kami juga akan menyiapkan itu. Saya sudah ketemu dengan UKM-UKM lokal, mereka sudah siap kok mengisi itu,” ujar Teten saat ditemui sore ini, Rabu (21/3/2023) di Jakarta.

Teten menyatakan, para pedagang pakaian bekas dari hasil impor ilegal yang terdampak dapat beralih dari menjadi reseller pakaian impor ilegal menjadi reseller pakaian brand lokal . Mereka dapat bekeja sama dengan UMKM Indonesia untuk menjual brand-brand lokal.

“Kalau sekarang mereka tidak bisa jualan lagi pakaian bekas, nanti mereka bisa pakaian lokal. Kan pasar akan mengisi, kan itu mekanisme pasar. Kami juga enggak akan diam, nanti kami akan coba (bantu),” tuturnya.

KemenKopUKM kemudian membuka layanan hotline pengaduan untuk para pedagang pakaian bekas yang terdampak kebijakan larangan impor ilegal.

Adapun nomor hotline yang disediakan yaitu 0811-1451-587 khusus untuk pesan teks Whatsapp dan 1500-587 untuk nomor telepon.

Nomor hotline bisa diakses selama jam kerja yakni hari Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.

Teten menyebutkan, KemenKopUKM sudah bertemu para pelaku UMKM fesyen untuk bekerjasama menyediakan barang untuk dijual.

“Makanya kami buka hotline. Ayo mau jualan apa ketika mereka enggak bisa lagi jualan pakaian bekas,” kata Teten.

Salah satu UKM yang menunjukkan kesediaannya untuk membantu kementerian mewujudkan komitmen tadi, yakni muslimgallery.co.id.

Febrari, produsen di balik brand muslimgallery.co.id, menyatakan sudah menerapkan sistem reseller sejak 2008 dan bertahan hingga saat ini.

“Untuk teman-teman yang terdampak tadi, bisa juga ini menjadi sebuah solusi atau opsi bagi teman-teman untuk mencoba memulai jualan produk muslim, terlebih lagi di Indonesia sendiri market-nya besar dan sekarang juga mau memasuki bulan Ramadhan,” ujarnya

Teten mengatakan, kebijakan yang melarang pakaian bekas impor ini didorong oleh keinginan pemerintah untuk melindungi produk UMKM Indonesia, khususnya di bidang tekstil.

Thrifting impor ilegal ini dinilai memberikan dampak yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia.

“Ini (jual beli pakaian bekas impor) dampaknya sangat besar, akan banyak yang kehilangan pekerjaan, ada desainer, packaging, rantai distribusi, dan ritelnya. Kalau kita hanya mengimpor, itu akan melahirkan pedagang saja,” ujar Teten.

Dengan Indonesia memproduksi sendiri produk-produk lokal khususnya pakaian, maka hal tersebut akan lebih menciptakan lapangan pekerjaan yang besar dibandingkan dengan hanya mengimpor dari luar.

Promosikan UMKM Anda dengan beriklan di jaringan Kompas Gramedia lewat . Konsultasikan strategi iklan bisnis Anda bersama tim sales sekarang.

error: Content is protected !!