Perppu Ciptaker Bisa Tingkatkan Serapan Tenaga Kerja

portalutama.com – JAKARTA, Investor.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meyakini Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) akan meningkatkan serapan tenaga kerja, seiring dengan masuknya investasi ke dalam negeri.

Terlebih kini geliat ekonomi kian meningkat dan kuat, karena terkendalinya pandemi covid-19 dan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang resmi dicabut pada Jumat (30/12).

“Lapangan pekerjaan tercipta, karena investasi mempertahankan jenis usaha yang sudah digeluti masyarakat dalam situasi kondisi ekonomi tak normal dan dalam situasi covid-19. Apalagi PPKM sudah dihapuskan maka kemudahan berusaha dan iklim yang lebih baik diperlukan, dengan adanya (Perppu) Cipta kerja maka akan mendorong geliat investor domestik dan sisi ekspansi usaha,”tegasnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (9/1).

Keberpihakan pemerintah juga dilakukan kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) melalui perpanjangan restrukturisasi oleh OJK hingga Maret 2024. Bahkan, pemerintah juga akan memberikan perhatian kepada sektor-sektor tertentu seperti tekstil dan alas kaki. “Sektor ini butuh perhatian khusus, dalam bentuk regulasi terkait impor bahan baku perlindungan pasar dalam negeri dan bagaimana bisa pertahankan tenaga kerja yang ada,”ucapnya.

Guna mengatasi banyaknya pengangguran, dalam Perppu 2/2022 tentang cipta kerja juga tertuang aturan terkait jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal tersebut tertuang dalam BAB IV tentang Ketenagakerjaan bagian ketiga tentang jenis program jaminan sosial dan bagian ketujuh tentang jaminan kehilangan pekerjaan.

Adapun bentuk jaminan berupa 6 kali gaji, informasi lowongan pekerjaan hingga pelatihan kerja. “Pertama yang ter PHK perlu jaminan. Jaminan yang dihadirkan oleh cipta kerja yakni jaminan kehilangan pekerjaan. Diberikan kepastian mereka dapatkan penghasilan 45% dari gaji mereka dapatkan pelatihan seluruhnya selama 6 bulan ada waktu cari pekerjaan baru dan kesempatan retraining dan reskilling,”tegasnya.

Meski demikian, lapangan pekerjaan yang tercipta di Tanah Air juga perlu disokong oleh banyaknya investasi yang masuk ke dalam negeri.

Perpu ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha untuk menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan.

Terkait ketentuan alih daya (outsourcing). Dalam UU Cipta Kerja tidak diatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, sedangkan dalam Perpu ini, jenis pekerjaan alih daya dibatasi.

Dengan demikian, melalui pengaturan ini maka tidak semua jenis pekerjaan dapat diserahkan kepada perusahaan outsourcing. Nantinya, jenis atau bentuk pekerjaan yang dapat dialihdayakan akan diatur melalui peraturan pemerintah.

“Pertama alih daya dalam UU cipta kerja, kita tidak berikan kesempatan untuk pemilihan sektor, jadi cross the board dalam perppu direvisi dan sudah lakukan menerima masukan berbagai kelompok masyarakat dan profesi dan sehingga ini diberi kesempatan dibuka beberapa jenis pekerjaan saja,” ungkapnya.

error: Content is protected !!