Kemenkop Buka Hotline Pengaduan bagi Pelaku Usaha Terdampak Larangan Impor Pakaian Bekas

portalutama.com – JAKARTA, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) komitmen melindungi produsen UMKM tekstil dan pakaian jadi di Indonesia, dengan memberantas dan melarang penjualan pakaian bekas impor ilegal. KemenkopUKM pun membuka layanan hotline bagi pelaku usaha yang terdampak larangan impor pakaian bekas ilegal.

KemenkopUKM menyiapkan saluran pengaduan di nomor 0811-1451-587 (khusus pesan teks WhatsApp). Selain itu, nomor telepon 1500-587, yang beroperasi saat jam kerja pada Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB atau dengan melaporkan lewat https://linktr.ee/kanalkemenkopukm.

Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan, layanan hotline ini merupakan kerja sama KemenkopUKM dengan Smesco Indonesia, dan beberapa mitra produsen pakaian jadi lainnya, serta perbankan. Melalui hotline, KemenkopUKM dan Smesco akan memfasilitasi seluruh keluhan yang masuk dan menindaklanjuti dengan pihak terkait.

“Ada hotline KemenkopUKM hari ini sudah dibuka untuk laporan pelaku UMKM terdampak penjualan produk ilegal pakaian bekas. Saya minta tolong sampaikan kepada masyarakat, dan kita berkontribusi berpikir secara holistik bahwa kalau kita membunuh sektor produksinya, bukan pedagangnya,” kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (22/3/2023).

Teten juga mengajak seluruh pihak untuk memberikan pemahaman kepada publik bahwa dengan melarang impor pakaian bekas ilegal adalah bentuk keberpihakan pada UMKM dan perlindungan dari tindakan penyelundupan pakaian bekas.

“Jadi kita jangan memakai tameng pedagang kecil untuk menutupi penyelundupan,” ujarnya.

Untuk itu, KemenkopUKM terus mencari solusi bagi para pedagang yang selama ini menjual pakaian bekas impor ilegal. Menurut Teten, hal ini sebenarnya sangat berbahaya, dan dinilai sebagai bentuk tindakan pidana pasal penadahan.

“Hotline untuk pedagang pakaian bekas ini diperuntukkan bagi mereka yang hilang pekerjaan bisa lapor melalui layanan tersebut. KemenkopUKM sediakan ahli usahanya,” ujarnya.

“Kita tahu bahwa pedagang UMKM terutama mikro itu memiliki daya tahan yang luar biasa. Ketika ada kekosongan dari pakaian bekas impor ini, produk UMKM pakaian lokal bisa mengisi itu, yakni dengan mekanisme pasar,” imbuh dia.

Editor : Jujuk Ernawati

Follow Berita iNews di Google News

error: Content is protected !!
Exit mobile version