portalutama.com – JAKARTA, Cara daftar dan syarat Kartu Kuning penting diketahui bagi yang hendak melamar pekerjaan. Selain berfungsi untuk melamar kerja, Kartu Kuning juga berguna untuk melapor ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) jika belum juga mendapatkan pekerjaan.
Kartu Kuning atau yang dikenal Kartu AK1 merupakan dokumen yang diterbitkan Disnaker yang ditujukan untuk pendataan para pencari kerja. Kartu Kuning memuat informasi pribadi pemiliknya seperti nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), pendidikan terakhir, dan lain sebagainya.
Dokumen ini perlu dimiliki sebelum melamar kerja. Pasalnya, Kartu Kuning kerap dijadikan persyaratan untuk melamar kerja, baik di instansi pemerintah maupun swasta.
Cara Daftar dan Syarat Kartu Kuning
Bagi Anda yang masih bingung membuat kartu kuning, berikut cara daftar dan syarat Kartu Kuning baik secara online maupun offline:
Cara Daftar Kartu Kuning
Cara daftar Kartu Kuning bisa dilakukan dengan dua cara sebagai berikut.
1. Cara Daftar Kartu Kuning secara Online
2. Cara Daftar Kartu Kuning secara Offline
Syarat Daftar Kartu Kuning
Sebelum melakukan pendaftaran baik secara online atau online, Anda harus memenuhi syarat untuk daftar Kartu Kuning. Syarat bersifat relatif karena syarat dan ketentuan membuat Kartu Kuning berbeda-beda di masing-masing daerah. Kendati demikian, dokumen yang dibutuhkan untuk membuat Kartu AK1 secara umum hampir sama.
Adapun beberapa syarat daftar kartu kuning, yakni:
Itulah cara daftar dan syarat Kartu Kuning, semoga menjadi informasi yang bermanfaat terutama untuk para pencari kerja.
Editor : Jujuk Ernawati