Agar Eksportir Parkir Dana Lebih Lama, Pemerintah Akan Beri Insentif Menarik

portalutama.com – JAKARTA – Pemerintah sedang mengkaji pemberian insentif untuk menahan lebih lama Devisa Hasil Ekspor (DHE) di pasar keuangan domestik. Karena itu, pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor.

“Insentif itu sedang kita bahas apakah terkait dengan bunga, pendapatan bunga dalam rupiah ataupun dolar terhadap DHE yang ada di Indonesia,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Gedung AA Maramis, Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (26/1/2023).

Dia menegaskan, revisi PP No 1/2019 sesuai amanat Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Dengan insentif diharapkan eksportir bisa menaruh dananya lebih lama di Indonesia.

“Kebutuhan ekspor dan impor kan riil saat kebutuhan ekspor impor itu disediakan dengan DHE masuk. Maka, kita akan siapkan ekosistem devisa atau ekosistem dolar di dalam negeri,” jelas Airlangga.

Pemerintah mendorong eksportir wajib menyimpan DHE di dalam negeri selama tiga bulan. Dengan begitu dapat mencegah arus modal keluar dalam bentuk valas ke luar negeri. Bank Indonesia (BI) juga akan mengeluarkan Peraturan BI (PBI) terkait insentif penyimpanan DHE di dalam negeri.

Menurut Airlangga, dunia sedang berada di era suku bunga tinggi. Banyak negara sedang mengalami kondisi stagflasi dimana pertumbuhan ekonomi rendah, tetapi inflasi tinggi. Sebab itu, mereka menaikkan suku bunga acuan agar menahan laju inflasi.

“Kalau tingkat suku bunganya terus naik bahaya bagi kita itu capital flight. Untuk mencegah capital flight, kita harus punya dana yang cukup terutama membiayai ekspor dan impor,” jelas Airlangga.

Lebih lanjut dia mengatakan, kebijakan ini perlu agar bisa bersaing dengan Singapura. “Dana tidak terbang lagi ke Singapura,” tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan, sampai pihaknya terus melakukan koordinasi di level teknis agar dapat melihat kajian mana yang paling optimal di Indonesia.

“Kita kan enggak bisa pengaturan begitu saja kalau enggak ada manfaatnya,” kata Iskandar.

Dengan adanya regulasi terkait DHE ini diharapkan dapat bermanfaat bagi seluruh pihak. Jangan sampai justru ada yang dirugikan baik perbankan maupun pengusaha.

“Dari sisi produknya harus tersedia semua dengan return yang menarik. Kalau enggak kasihan juga pengusahanya. Itu terus dikaji,” ujar Iskandar.

error: Content is protected !!