portalutama.com – JAKARTA – Total aset industri keuangan non bank atau IKNB menembus Rp 3.081,30 triliun, meningkat 8,87% secara tahunan (year on year/yoy) per Desember 2022. Terdapat sebanyak 1.275 entitas usaha di dalam industri ini.
Kepala Eksekutif (KE) Pengawas IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyampaikan, sedikitnya ada delapan sub sektor yang kini diawasi OJK IKNB. Jumlah pelaku usaha di sektor ini terdiri dari 1.275 entitas dan 122 entitas diantaranya mengusung prinsip syariah.
“Aset yang dikelola IKNB meningkat sebesar 8,47% year on year (yoy) dibandingkan dengan tahun lalu. Total aset sudah melampaui Rp 3.000 triliun. Jadi perkembangannya sangat pesat dari pelaku usaha maupun sektor-sektor yang masuk dalam pengawasan IKNB,” ungkap Ogi dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2023, Senin (6/2/2023).
Dalam kesempatan itu, Ogi merangkum sejumlah masukan sekaligus arahan Presiden Joko Widodo untuk pengawasan di sektor IKNB. Bahwa fokus pengawasan utamanya terkait perlindungan konsumen karena adanya layanan-layanan kepada masyarakat yang menyerupai lembaga jasa keuangan padahal bukan lembaga jasa keuangan.
“Kemudian bahwa pengawasan harus lebih diintensifkan untuk membangun trust dan Bapak Presiden menyampaikan bahwa pengawasan asuransi sudah mulai membaik. Itu melegakan saya juga,” imbuh dia.
Ogi menambahkan, perkembangan sektor IKNB, khususnya di sektor perasuransian diakui telah membaik. Meski begitu, OJK berharap dukungan terus diberikan dari pelaku usaha itu sendiri. Ke depan, dukungan juga ditujukan untuk mentransformasi sekaligus penguatan sistem jasa keuangan guna menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.